top of page

Dua Pengacara, Farhat Abbas Dan Jufri Firdaus Laporkan Prabowo Ke Kabareskrim Polri.


Jakarta, Berita Pantau.


Pasca pengakuan dari Aktifis Sosial, Ratna Sarumpaet menciptakan berita hoax dan beritanya itu kini semakin viral, membuat dua orang pengacara di Jakarta melaporkan Calon Presiden No urut 2 Prabowo-Sandi ke Bareskrim Polri.


Kedua pengacara yang melaporkan Capres No Urut 2 ini, masing-masing DR Farhat Abbas SH MH, dia termasuk Tim Kampanye Nasional Jokowi Ma’aruf dan Jefri Firdaus.

Seperti yang diberitakan media ini, Farhat Abbas tidak hanya melaporkan pasangan calon Presiden Prabowo – Sandi, tapi juga melaporkan sejumlah tokoh di kubu Prabowo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.


“Kami melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet,” ujar Farhat saat dikomfirmasi, Rabu 3 Oktober 2018.

Selain Prabowo dan Sandiaga Uno dalam laporan Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tersebut juga dilaporkan sejumlah tokoh lain, seperti, Amien Rais, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Ferdinan Hutahaen, Arief Puyono, Habiburokhman, Eggi Sudjana hingga juru kampanye Prabowo Dahnil Azhar Simanjuntak.


Sedangkan hoax yang dimaksud Farhat Abbas adalah informasi pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet oleh sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Informasi tersebut sempat menjadi viral disertai foto Ratna dengan wajah lebam. Ratna pun menyampaikan permohonan maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.


Farhat menilai tokoh-tokoh itu ikut menyebar berita hoax yang diciptakan Ratna. Menurut Farhat, penyebaran berita bohong tersebut merugikan pasangan calon presiden Jokowi Ma’aruf. Pasalnya para terlapor tersebut menggunakan berita bohong itu untuk menyerang Jokowi.


Menurut Farhat, para terlapor tersebut seperti Prabowo dan Sandiaga Uno tidak melakukan pengcekan lebih lanjut terkait pengakuan Ratna yang dikeroyok sejumlah orang.


Sehingga, kata Farhat muncul opini-opini yang menyudutkan pasangan Jokowi. Ma’aruf. “Tanpa cek langsung menyebarkan informasi bohong,” ujarnya.

Prabowo dan para terlapor pun dilaporkan berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Yustaf Siki)

 
 
 

Comments


bottom of page