top of page

Ibnu Kholik Benarkan Pungutan Rp.2.980.000. di SMKN 1 TARUMAJAYA

Diperbarui: 11 Jan 2019


BEKASI, BERITA PANTAU.


Kita mengetahui menjadi seorang kepala sekolah/guru adalah tugas yang sangat mulia. Untuk itu Pemerintah Pusat memberikan perhatian lebih kepada guru yang ada di Indonesia dengan memberikan gaji yang cukup besar kepada Para Guru, mulai dari gaji pokok, gaji sertifikasi, transportasi, gaji 13 (tiga belas) dan lainnya.


Tidak sampai disitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah juga memberikan berupa Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk menunjang dunia pendidikan. Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna meringankan beban orang tua/wali murid.


Tetapi kenyataannya, pengelola sekolah masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli baju seragam, biaya KPHO. Iuran Pembangunan Pendidikan (IPP) setiap bulan. Asuransi,dan biaya Kartu Pelajar.


Sejumlah orangtua siswa di SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Bekasi mengaku menjerit dengan pungutan di sekolah tempat anak mereka belajar. Sejak diambil alih pihak provinsi, dana pendidikan gila-gilaan.


Seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Taruma Jaya,Kecamatan , Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, membenarkan adanya biaya Rp. 2.980.000 yang dibebankan kepada orang/wali siswa.


Ibnu Kholik salah seorang pegawai SMK Negeri 1 Taruma Jaya yang mewakili Kepala SMK Negeri 1 Taruma Jaya kepada awak Media Berita Pantau menjelaskan.ā€ untuk biaya Seragam, biaya SPP selama 2 bulan. Biaya KPHO, biaya Kunjungan Industri. Biaya Pembuatan Kartu Pelajar, dan biaya Asuransi. harganya saya tidak tau pak, hanya saya tau totalnya saja yaitu Rp. 2.980.000ā€ jelasnya.


Ketika awak media Berita Pantau menanyakan tentang payung dasar hukumnyaā€œ pungutan itu atas kesepakatan dari orang tua, sementara untuk biaya MPLS dialkukan 3 hari di sekolah tidak dipungut biaya, tapi untuk KPHO di Cibubur selama 2 Hari biayanya Rp. 350.000.ā€ katanya


Sementara itu Ketua LSM GRASI ,H. MALAU mengatakan, ā€œ seharusnya sekolah tidak bisa memungut biaya yang berkaitan dengan PPDB, ā€œpenyelenggara pendidikan seharusnya fokus ke kegiatan belajar mengajar bukan menjadi pedagang pakaian.ā€ Ujarnya.


Pemerintah telah membuat aturan melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, BAB IV, Pengadaan dan penggunaan, Pasal 4, ayat (1), Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pasal (2), Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.


Sedangkan BAB V, pasal (6) mengatur tentang sanksi, Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan, jelasnya.


Malau mengatakan akan melaporkan Kepala SMK Negeri 1 Tarumajaya, ā€œ kita sedang menyusun laporan, kita kumpulkan semua bukti berupa kwitansi dan informasi dari warga sekolah SMK N 1 Tarumajaya,ā€ jelasnya.


ā€œ Pelaporan itu perlu kita lakukan agar ada efek jera, kita tau berapa anggaran pemerintah untuk sekolah , namun kepala sekolah tidak pernah jujur kepada warga sekolah tentang dana yang diterima,ā€


ā€œ kita juga berharap kepada penegak hukum dalam hal ini TIM Saber Pungli agar bertindak cepat menelusurinya.ā€ Pungkasnya. ( POLMAN MANALU )

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page