KCBI Desak Menteri LHK Bersih-Bersih Oknum di Ditjen Gakkum
- beritapantau28
- 17 Sep 2018
- 2 menit membaca

Berita Pantau Jakarta.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar untuk menindak tegas oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bermain di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dewan Pembina KCBI, J Simbolon mengatakan sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Inspektorat Jenderal LHK pada akhir Agustus 2018 kemarin. Dirinya menduga adanya persekongkolan oknum PPNS dengan pengusaha terkait penanganan kasus penyimpangan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh CV AB di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Kita minta Menteri LHK segera membersihkan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut bila terbukti," kata J Simbolon didampingi Ketua Umum KCBI, Joel Simbolon di Jakarta, Minggu (16/9/2018). Dirinya menilai laporan terkait *dugaan* tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 yang dilaporkannya ke Kementerian LHK pada *Juni 2012* tidak ditangani secara profesional. Simbolon mengatakan ada dua perusahaan yang dilaporkan yakni CV. A dan CV. AB. Namun yang berujung ke pengadilan hanya CV. A. Simbolon mengungkapkan pada 2015 lalu, ditemukan surat PPNSLH untuk CV. AB *yang dibuat tahun* 2013 tertuang "Tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor". "Saat itu saya sebagai pelapor tidak diundang untuk menunjukan lokasi dumping limbah B3," ujarnya.
Dirinya menduga hal tersebut dilakukan untuk mempermudah persekongkolan. Sebab lokasi yang diperiksa oleh KLHK adalah lokasi yang ke 1, dimana sesuai izin. Sementara lokasi yang ke 2, jauh dari pemukiman diduga sengaja tidak dilakukan pemeriksaan. Kasus CV. AB ini lanjutnya, kembali mencuat pada 2015. Simbolon mengatakan KLHK memanggil dirinya untuk mengunjungi lokasi. Lagi-lagi, perwakilan dari kementerian terlihat tidak profesional lantaran hanya membawa sekop untuk menggali limbah B3 yang telah ditutupi tanah merah. "Sekop tersebut rusak patah tidak sesuai dengan alat yang dibutuhkan. Padahal alat yang layak digunakan saat itu adalah alat berat atau excavator yang dapat menggali tanah sedalam dua meter.
Sebelum ditutupi tanah, temuan saya banyak kemasan terkontaminasi dan tanah tercampur oli," kesalnya. Dia menambahkan, *saat diundang pihak KLHK tahun 2015* pihak KLHK mengeluarkan surat bahwa CV. AB berstatus dalam pengawasan. *Dan itu kata mereka, karena surat yang mereka buat itu tidak diperlihatkan,* Dengan laporan ke Inspektorat adanya oknum PPNSLH, kita hanya ingin kinerja mereka lebih bagus *dan dapat bekerja sesuai dengan aturan, karena kemungkinan besar kinerja mereka ada yang negatif tidak diketahui menteri dan inspektorat*," tandasnya.(Yustaf Siki)
Commenti