Kepala SMAN 1 Tarumajaya Belum Patuhi UU No 5 Tahun 2015.
- beritapantau28
- 1 Okt 2018
- 3 menit membaca

Bekasi, Berita Pantau.
Kepala SMAN 1 Taruma Jaya belum mematuhi aturan yang telah di tetapkan bahkan terkesan memamfaatkan jabatan yang melekat pada dirinya untuk mendapat keuntungan pribadi dan golongan nya dalam menjalani tugas sebagai aparatur sipil Negara(ASN) di bidang pendidikan, bentuk ketidak patuhan terhadap undang-undang dan aturan yang di maksud , saat di lingungan sekolah bebera siswa yang di wawancarai Berita Panta yang namanya tidak di sebut mengatakan di sini ada Biaya Sumbangan Awal Tahun ( SAT ) Biaya Seragam, dan biaya Kegiatan Penilaian Hasil Orientasi ( KPHO ) totalnya Rp. 2.500.000. Diduga kuat dari selisih penjualan Seragam, biaya SAT, KPHO, Kepala SMAN 1 Taruma Jaya diduga mendapatkan penghasilan hingga ratusan juta rupiah. Untuk memastika informasi tersebut Berita Pantau menyambagi SMAN 1 Taruma Jaya untuk melakukan Konfirmasi , namun sayang kepala sekolah tidak dapat ditemui, menurut Humas yang menemui awak media Berita Pantau menjelaskan bahwa saat ini kepala Sekolah lagi keluar.
Tindakan Kepala SMAN 1 Taruma Jaya , yang malakukan berbagai pungutan serta kebijakan mewajibkan siswa/i untuk membeli Seragam di tempat dan dengan harga yang telah ditentukan bertentangan dengan UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur SipIl Negara (ASN) Pasal 3 ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip
: a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; Kalimat tersebut di terangkan dalam Pasal 4 Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf, b.ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),ber- amanah Pendidikan adalah hak Setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya, Pendanaan Pendidikan di atur Di dalam PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, di dalam aturan tersebut di jelaskan bahwa Biaya Non Personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
PP.NO.17/2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Bagian Ke-empat, pasal 181 berbunyi; Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau .
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersambung .(Polman M)
ć³ć”ć³ć