Kepala SMP N 7 Tambun Selatan Tidak Tau Alamat Rekanan : “ Pembelian Buku K- 13 Di Duga Fiktif ”
- beritapantau28
- 28 Mei 2019
- 2 menit membaca

Bekasi, Berita Pantau.
Substansi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas seakan kehilangan makna karena banyaknya oknum korup di lingkungan pendidikan yang melancarkan aksinya dengan begitu terorganisasi dan sistematis.
Oknum di tingkat Dinas Pendidikan diduga kuat menyulap berbagai proyek fiktif demi mendapatkan fee dari anggaran pendidikan yang diperoleh.
Di tingkat kepala sekolah, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga cukup rawan terjadi. Proses penerimaan dana BOS di banyak sekolah negeri yang biasanya hanya melibatkan kepala sekolah, mulai proses pencairan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, telah membuat praktik koruptif berpeluang besar dilakukan.
Itu karena mekanisme kontrol yang seharusnya dapat dilakukan para pemangku kepentingan di sekolah; murid, guru, dan orangtua siswa hampir dapat dipastikan sulit untuk diakses.

Bukti Laporan Online Penggunaan Dana Bos Tahun 2017 Tidak ada Buku yang di beli
Kuat dugaan penggunaan Dana BOS hanya kepala sekolah satu-satunya orang yang mengetahui dengan ke mana dana BOS tersebut disalurkan.
Sementara itu, bendahara sekolah hanya nama administratif di atas kertas yang tidak pernah tahu kemana rincian dana itu mengalir.
Dana BOS yang diterima pada setiap triwulan dengan nominal yang cukup besar membuat banyak kepala sekolah gelap mata dan akhirnya berperilaku korup.
Seperti yang terjadi di SMP N 7 Tambun Selatan kuat dugaan bahwa Proyek Pengadaan Buku K-13 Kepala SMP N 7 Tambun Selatan Mendapatkan fee dari pihak rekanan penyalur buku K-13. Dugaan itu muncul ketika Redakasi Berita Pantau melalui Whatsap menanayakan alamat perusahaan yang menjadi penyalur buku K 13 ke SMP N 7 Tambun Selatan , namun kepala SMP N 7 Tambun Selatan tidak mengetahui alamat tersebut “ Wah. ..saya kurang tau tuh Pak...mohon maaf ya.” Balas Kepala SMP N 7 Tambun Selatan.
Melihat jawaban Kepala SMP N 7 Tambun Selatan yang tididak mengetahui alamat perusahaan yang menjadi rekanan penyedia buku ke SMP N 7 Tambun Selatan menjadi pertanyaan besar, apa yang sebenarnya yang ditutupi oleh kepala SMP N 7 Tambun selatan Tersebut, atau memang Benar bahwa kepala Sekolah tidak dilibatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam Pembelian buku? Mengingat dana untuk Pembeliaan buku yang begitu besar setiap tahunya yaitu 20 % dari total dana tahunan yang diterima oleh sekolah. apakah Proyek Pembelian Buku K 13 untuk sekolah proyek Kepala dinas Pendidikan , atau proyek kepala sekolah?

Laporan Online Penggunaan Dana Bos Tahun 2018
Padahal berdasarkan Juknis Dan Juklak pada Bab VI Mekanisme Belanja pada poin 2 dan 3 . 2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya. 3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan dengan mekanisme:
a. sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan; c. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap: 1) judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik; 2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul. ( POLMAN )
Comments