top of page

Kepsek SMKN 1 Cikarang Barat Mendulang Rupiah Dipusaran Jabatan Kepsek


Bekasi, Berita Pantau


Pembukaan UUD 45 mengamanatkan pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk mengimplementasikan pembukaan UUD 45, pemerintah menetapkan tiga pilar tujuan pendidikan nasional yakni, meningkatkan akses pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan meningkatkan daya saing serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, maka itu pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.



Namun sangat ironis, tatakelola penyelenggaraan pendidikan di SMK Negeri 1 Cikarang Barat tanpak tidak sesuai dengan tiga pilar tujuan pendidikan nasional sehingga orang tua siswa banyak yang bersunggut sungut.


Orang tua murid mengatakan, banyaknya pungutan di SMK Negeri 1 Cikarang Barat mengindikasikan kepala sekolah mendulang rupiah di pusaran jabatan kepala sekolah.

Orang tua murid mengeluhkan jenis pungutan yakni, biaya satu stel baju olahraga, satu buah topi, satu buah dasi seharga Rp.2.040.000,- biaya kebutuhan siswa sebesar Rp.1.100.000, namun pihak sekolah tidak dinyebutkan jenis kebutuhan siswa- iuran SPP Rp.600.000/siswa untuk bulan Agustus, ujar orang tua murid sambil menunjukan kwitansi pembayaran.




Pungutan di sekolah selalu melibatkan komite sekolah, dan pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai regulator pungutan. Padahal dalam Permendikbud Nomor. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menyebutkan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor.75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebutkan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.


Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada, dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli sebab tidak memiliki landasan hukum.

Setiap keputusan kepala sekolah baik yang diamatkan kepada komite sekolah harus mengandung Mutatismutandis, artinya keputusan yang memiliki landasan hukum atau regulasi, sebagaimana pemerintah menetapkan satu dari tiga pilar tujuan pendidikan nasional yakni meningkatkan daya saing serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Tugas mulia komite sekolah, selain mengawasi pendidikan dan memberikan pertimbangan di sekolah, juga melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, kini tanpak telah diarahkan kepala sekolah yang bukan tupoksi komite sekolah, atau ā€œmelibatkan komite sekolah ke ranah tindak pidana korupsiā€. (Polman M)

Ā 
Ā 
Ā 

Kommentare


bottom of page