Pengangkatan Guru Honor di SDN Mangunjaya 07 Tamsel Diduga Beraroma KKN
- beritapantau28
- 13 Nov 2018
- 2 menit membaca

Bekasi, Berita Pantau.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah dan pemerintah daerah (pemda) membuka pengadaan guru honorer di masa depan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbiud) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi bah wa keberadaan guru honorer di masa depan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Dengan instruksi ini, maka status guru nanti hanyalah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selama ini sekolah mengangkat guru honorer untuk menutupi kekurangan guru PNS yang belum terdistribusi de ngan baik. āSesuai arahan Ba pak Pre siden tidak boleh lagi pe merintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru hono rer,ā kata Muhadjir di Jakarta.
Namun himbauan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut tidak di huraukan oleh kepala SDN Mangun Jaya 07 Tambun selatan, pasalnya pada tanggal tanggal 18-10- 2018 kepala SDN menganggakat salah seorang Guru Honorer untuk menjadi guru wali kelas III. Sementara guru honorer yang di angkat tersebut belum layak menjadi guru kelas karena belum memiliki akta 4.
Ketika hal itu di konfirmasi Berita Pantau melalui Surat Konfirmasi dengan Nomor 0250 /KONF/BP.RED/X/2018. Perihal Konfirmasi Penggangkatan Guru Honorer.
Kepala SDN Mangunjaya 07 mengatakan ā Bahwa, untuk menutupi kekurangan guru di SDN Mangunjaya 07 sebagai akibat dari pengunduran diri guru honorer, atas nama: Aliya Purwati, S. Pd. (Fc. Surat pengunduran diri terlampir). Dipandang perlu untuk mengganti guru honorer tersebut. Oleh karenanya guru honorer atas nama: Indah Purnama Sari adalah untuk mengganti guru honorer yang mengundurkan diri. Dengan demikian tidak benar ada penambahan/pengangkatan guru honorer baruā jawabnya .
āKepala Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat guru honorer. Karena itu sekolah diminta tidak sembarangan mengangkat guru honorer meski ada kekurangan tenaga pengajar .ā Hal ini di sampaiakan Oleh Dasmer Manalu. SH. Selaku Ketua Tim Advokasi Laskar Merah Putih ketika dimintai tanggapanya terkait adanya pengangkatan guru honorer yang dilakukan oleh kepala SDN Mangunjaya 07 Tambun Selatan setelah Pemda Bekasi sudah melakukan verivikasi dan validasi data baru ā baru ini.
Dasmer menjelaskan ,berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2017 pada halaman 52 huruf (d) menjelaskan āguru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnyaā.jelasnya.
Namun dalam jawaban kepala sekolah tersebut ada yang janggal, pasalnya menurut informasi yang di terima oleh Redaksi Berita Pantau bahwa guru honorer yang disebutkan mengundurkan diri itu sudah lama mengundurkan diri sejak tanggal 22 Maret Tahun 2018.
Dasmer mengatakan āKewenangan mengangkat guru hanya boleh dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah,ā jelasnya.
Dasmer menambahkan, Sebab guru bukanlah tenaga administrasi biasa, tapi mereka harus memiliki kompetensi dan kepri badian yang baik serta berka rakter karena tugasnya adalah mengajar anak didik. POLMAN MANALU.
Comments